Polres Tulungagung Hentikan Penyelidikan Kasus Debt Collector, Kuasa Hukum: Langgar Instruksi Kapolri
![]() |
Foto: Hasran, S.H., M.Hum., CMC, advokat yang juga merupakan mantan anggota Tim Cobra Polres Lumajang. |
SUARASATUNEWS.ID, Tulungagung – Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, menyesalkan keputusan Satreskrim Polres Tulungagung yang menghentikan penyelidikan atas dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector dari PT. Chakra Baymax Sistem, yang bertindak atas perintah PT. Mandiri Utama Finance (MUF).
“Identitas pelaku, bukti, dan saksi semua ada. Kendaraan klien kami diambil paksa di tempat umum tanpa proses hukum yang sah. Tapi justru penyidik menghentikan kasusnya,” ujar Hasran, S.H., M.Hum., CMC, advokat yang juga merupakan mantan anggota Tim Cobra Polres Lumajang, Senin (21/4/2025), dilansir dari laman memoonline..
Hasran menilai penghentian kasus ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas melarang penarikan objek fidusia tanpa putusan pengadilan. Ia juga mengungkapkan bahwa mediasi telah dilakukan, namun tidak menghasilkan penyelesaian hukum yang adil.
Pihaknya telah mengirimkan permohonan resmi kepada Kapolri, Irwasum Polri, Karo Wassidik Bareskrim, dan Kadiv Propam Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta membuka kembali proses penyelidikan secara profesional dan transparan.
“Kalau tindakan seperti ini dibiarkan, maka praktik premanisme berkedok debt collector akan terus menjamur. Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap Polri dan melemahkan semangat reformasi institusi,” tegas Hasran, yang juga aktif dalam Group Macan Nusantara Bersatu, wadah bagi para pejuang hukum dan keadilan yang berkomitmen mengawal kebijakan Kapolri.
Surat pemberhentian penyelidikan itu, dikutip media ini terlampir pada tanggal 27 Maret 2025 ditandatangani AKP Ryo Pradana, STK, SIK, M.Si Kasat Reskrim Polres Tulungagung.
Dihimpun keterangan, alasan pemberhentian penyelidikan dikarenakan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara. (**)