Mantan Tim Cobra, Hasran: Debt Collector Boleh Tarik Kendaraan Fidusia Asal Tak Langgar Aturan
![]() |
Foto: Hasran, S.H., M.Hum., CMC, seorang mantan anggota Tim Cobra Polri. Surat Edaran Kapolri dan Putusan MK jadi rambu utama bagi leasing dan pihak ketiga dalam penarikan kendaraan. |
SUARASATUNEWS.ID, Surabaya – Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh leasing melalui jasa pihak ketiga atau yang lebih dikenal dengan istilah debt collector, atau mata elang kembali menjadi sorotan. Seiring maraknya aduan masyarakat terkait tindakan arogan dan intimidatif oleh oknum penagih, muncul pertanyaan mendasar: Apakah leasing boleh menggunakan pihak eksternal untuk menarik kendaraan fidusia ketika debitur gagal bayar?
Hasran, S.H., M.Hum., CMC, seorang mantan anggota Tim Cobra Polri yang kini beralih profesi sebagai Advokat dengan buka Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, memberikan pandangan hukum yang tegas namun proporsional.
"Secara prinsip, leasing boleh saja menggunakan pihak ketiga untuk menarik kendaraan, asalkan tidak melanggar hukum dan tetap mengacu pada koridor regulasi yang berlaku. Jangan main hakim sendiri," ujar Hasran dalam keterangannya kepada media, Selasa (23/4).
Hasran merujuk pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang secara tegas melarang pihak leasing maupun debt collector melakukan penarikan kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terutama ketika debitur menolak menyerahkan secara sukarela.
Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa eksekusi obyek jaminan fidusia harus dilakukan melalui pengadilan jika ada keberatan dari pihak debitur.
"Jangan sampai ada kesan bahwa negara melegitimasi perampasan. Tindakan di lapangan harus tetap berlandaskan hukum, bukan hanya kekuatan fisik atau tekanan psikologis," tambahnya.
Menurut Hasran, penyalahgunaan wewenang oleh debt collector tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana seperti perampasan dan pengancaman.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha pembiayaan, termasuk perusahaan leasing, untuk melakukan pembinaan dan memastikan bahwa mitra eksternal yang mereka pekerjakan memahami batas-batas hukum yang diperbolehkan.
"Kepatuhan hukum adalah investasi jangka panjang. Tidak ada gunanya menyelesaikan tunggakan tapi membuka celah pidana atau gugatan perdata yang merugikan reputasi perusahaan," pungkasnya.
Penutup:
Dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan banyaknya putusan pengadilan yang membatalkan tindakan sepihak leasing, Hasran menekankan pentingnya pendekatan hukum yang profesional, manusiawi, dan taat konstitusi. (Alf/tim).
Sumber: Hasrancobra & Partners