Pasca Terbit Inpres, Mobil Dinas Komisioner KPU se-Jatim Ditarik
![]() |
Foto: ilustrasi mobil dinas (Google) |
SUARASATUNEWS.ID, Surabaya - Ratusan kendaraan dinas (mobil) KPU (Komisi Pemilihan Umum) di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, resmi ditarik.
Mendetail, Sekretaris KPU Jatim Nanik dikonfirmasi media menjelaskan, jumlah total sebanyak 232 unit mobil. Terbagi diantaranya sebanyak 228 mobil dinas komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota, sementara lainnya, merupakan mobil operasional KPU Jatim.
"Selain karena masa sewa telah berakhir, sekaligus sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran di KPU," kata Nanik.
Deadline penarikan, imbuk Nanik menyampaikan selambat-lambatnya 14 Februari 2025 // dua mendatang. Pagu anggaran untuk sewa mobil dinas bagi semua ketua beserta anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota, berkisar di angka Rp10 miliar.
Kebijakan efisiensi anggaran ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN/APBD yang mengharuskan seluruh lembaga pemerintah, termasuk KPU, melakukan pemangkasan anggaran secara signifikan. Selain di internal KPU, kebijakan ini diketahui juga berdampak pada berbagai aspek operasional pemerintahan lainnya.
Belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah KPU dalam mengatasi dampak dari kebijakan ini terhadap mobilitas kerja komisioner di daerah. (*).