Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anak Pelaku Aksi Pembegalan Viral di Depan Ajinomoto Mojokerto Jalani Pembinaan di LPKS Villa Doa Yatim Sejahtera

Foto: tim
SUARASATUNEWS.ID, Mojokerto – Majelis Hakim Anak Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan putusan terhadap Galang Djenar Ardliansyah bin Fahmi Ardliansyah, seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pencurian dengan ancaman kekerasan yang sempat viral terjadi di depan Ajinomoto, Mojokerto.

Dalam putusan dengan Nomor 4/PID-SUS-ANAK/2025/PN MJK, hakim memutuskan untuk mengeluarkan Anak dari tahanan dan memindahkannya ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) Villa Doa Yatim Sejahtera di Pacet, Kabupaten Mojokerto, guna menjalani pembinaan selama tiga bulan.

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF

Dalam persidangan, tim kuasa hukum ABH dari Kantor Hukum Hasran Cobra & Partners menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Diketahui bahwa kesepakatan damai telah dicapai antara pihak keluarga ABH dan keluarga terdakwa lainnya dengan keluarga korban Achmad Fahim Mubarak, serta pelapor Achmad Ramadhani. Kesepakatan ini diperkuat dengan bukti berupa surat perdamaian dan dokumentasi penyerahan satu unit sepeda motor sebagai kompensasi kepada korban.

Selain itu, pihak MTs Wali Songo Balongbendo, tempat Anak bersekolah, tetap mempertahankan status akademik Anak dan mendukung kelangsungan pendidikannya.

PUTUSAN HAKIM: Pembinaan, Bukan Penghukuman

Majelis Hakim Anak mempertimbangkan bahwa ABH masih memiliki masa depan yang panjang, serta telah terjadi kesepakatan damai dan pemulihan kerugian bagi korban. Dengan mengacu pada pendekatan diversi dalam UU SPPA, hakim memutuskan bahwa pembinaan lebih tepat dibandingkan hukuman penjara.

"Keputusan ini diambil demi masa depan Anak serta untuk memberikan kesempatan bagi Anak agar dapat memperbaiki diri melalui pembinaan sosial di LPKS," ujar salah satu hakim dalam persidangan.

Pembinaan di LPKS Villa Doa Yatim Sejahtera

Sebagai bagian dari putusan, ABH akan menjalani pembinaan selama tiga bulan di LPKS Villa Doa Yatim Sejahtera, sebuah panti asuhan di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
LPKS ini dikenal sebagai lembaga yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal tetapi juga pendidikan karakter, pelatihan keterampilan, dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang memerlukan pembinaan.

Komitmen Advokat Hasran terhadap Anak-Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Hasran, selaku Ketua Tim Pengacara Anak dari Kantor Hukum Hasran Cobra & Partners, turut memberikan layanan hukum secara gratis kepada ABH. Sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang, yang pernah memimpin Tim Cobra, Hasran dikenal sebagai sosok anti terhadap kasus begal dan tindak kekerasan lainnya.

Meski demikian, Hasran menyesalkan kejadian ini dan berharap Anak dapat belajar dari kesalahan serta memiliki masa depan yang lebih baik. orangtuanya ABH yg profesinya hanya sebagai guru mengaji juga diketahui telah menampung ada sembilan anak jalanan broken home di rumahnya untuk diberikan pendidikan agama dan keterampilan, dengan harapan mereka dapat memperbaiki hidupnya.

HARAPAN UNTUK MASA DEPAN ABH

Dengan putusan ini, diharapkan ABH dapat berubah menjadi individu yang lebih baik. Keputusan hakim ini juga menjadi contoh penerapan keadilan restoratif di Indonesia, di mana aspek pemulihan dan pembinaan lebih diutamakan dibandingkan penghukuman. (*).