Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kronologi Penganiayaan di Lumajang Hingga Polisi Tangkap 'MH'

Foto : MH (berkaos warna putih)
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Polisi akhirnya menetapkan 'MH' nama inisial (23), menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan disebuah warung mie ayam di Desa Sidorejo Rowokangkung Lumajang, Sabtu (24/8/2024).

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Rowokangkung, berhadapan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolsek Rowokangkung Iptu Murjito pada media ini menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan korban pada Selasa awal Februari lalu. 

"Kejadian berawal ketika 'DV' bersama pacarnya korban AFF (22) warga Desa Kedungrejo kecamatan setempat, beserta temannya pulang jalan - jalan dari Senduro, mampir ke warung mie ayam. Tiba - tiba pelaku bersama temannya mendatangi korban. Tanpa basa basi korban diminta pelaku untuk keluar dari dalam warung. Setelah itu, tanpa sebab yang jelas langsung memukul korban mengenai wajah korban bagian mata sebelah kiri," ucap Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut dan sejumlah rangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap. Disinggung soal motif, perwira polisi berpangkat dua balok kuning mengaku jika masih didalami.

Selebihnya Iptu Murjito mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban. 

"Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," pungkasnya. (Alf/tim).