News Update : Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lumajang
Foto : Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang H.M Rocky Soenoko S.H M.Si memimpin acara. |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang, menggelar Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lumajang dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Lumajang T.A 2024, di Cafe Alka Sukodono Lumajang, Kamis (18/7/2024) siang.
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran Forkopimda Lumajang, Asisten Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lumajang H.M Rocky Soenoko S.H M.Si berkata, tim reforma agraria bertugas menetapkan kebijakan dan rencana reforma agraria. Melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan reforma agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan.
Rocky menjabarkan, kedudukan tim reforma agraria secara menyeluruh, dari tingkat nasional, provinsi/daerah, kabupaten/kota. Di tingkat nasional, dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sementara di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Gubernur, serta tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota.
"Salah satu satu tugasnya, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria. Secara tidak langsung ini merupakan perpaduan yang baik, tertata dan solid, demi kepentingan masyarakat secara luas," imbuh Rocky.
Mendetail Rocky memaparkan, sertipikat tanah merupakan dokumen penting, sebagai bentuk legalitas formal kepemilikan tanah/aset.
Di Kabupaten Lumajang, disampaikan Rocky target redistribusi tanah T.A 2024 mencapai 362 bidang. Dengan rincian diantaranya Desa Oro Oro Ombo 150 bidang, Desa Sumberwuluh 150 bidang dan Desa Sumberurip 62 bidang.
Pasca dibuka dan pemaparan mencakup semua aspek tupoksi tim reforma agraria, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara melibatkan semua pihak/stakeholder yang terlibat dalam kegiatan saat itu.
Dengan Sidang GTRA diharapkan setelah asetnya disertifikasi segera mendapatkan akses dari Pemerintah Daerah guna meningkatkan nilai ekonomi tanah yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan. (Alf/Her/Tim).