Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Lumajang Sampaikan Hal Penting
Foto : sumber (memoonline.co.id) |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni memimpin acara pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Lumajang tentang perubahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD Lumajang.
Pendopo Arya Wiraraja, Jum'at (14/6/2024).
Satu persatu kepala desa menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan, semula yang masa jabatannya selama 6 tahun, kini sah menjadi 8 tahun terhitung sejak dilantik pasca terpilih.
Indah Wahyuni berkata, pemberian SK tersebut merupakan implementasi pasca pemerintah mengesahkan undang - undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024 kemarin.
Selain bersyukur, Indah Wahyuni mengajak kepala desa mampu mengimbangi dengan peningkatan kinerja, dedikasi dan totalitas melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat di desa.
“Setelah ini nanti, tidak ada lagi saya mendengar ada kepala desa yang bermasalah. Pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan bapak ibu kepala desa,” ucapnya dalam sambutan.
Dilain sisi, disampaikan perubahan mendasar yakni masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), senada 2 tahun penambahan masa jabatan.
Diwaktu yang sama Suhanto, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Lumajang berpesan pada para kepala desa, seyogyanya menghargai perjuangan panjang yang dilakukan, dengan totalitas memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
"Meningkatkan kinerjanya, pelayanan terhadap masyarakat. Juga ini adalah tidak lain dan dilakukan, sisi dibalik penambahan masa jabatan kepala desa ini, semata - mata untuk kepentingan masyarakat. Kepala desa bisa memaksimalkan peningkatan taraf hidup masyarakat di masing - masing desa yang dipimpin," kata Suhanto.
"Terimakasih pada pemerintah, pada Pj Bupati Lumajang telah terlaksana kegiatan pengukuhan ini," imbuhnya.
Sebagai informasi, kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan disampaikan Suhanto, sebanyak 189 kepala desa. Sementara data dihimpun media ini, anggota BPD yang turut menerima SK serupa, berjumlah 198 orang/anggota BPD se-kabupaten Lumajang. (Tim).