Polisi Bongkar Jaringan Maling Motor. Pasca Tangkap Penadah Kini Giliran Pemetik
Foto : pelaku berbaju orange |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Kasus pencurian motor milik warga Dusun Timur Sawah Desa Pandanwangi Tempeh Lumajang terungkap. Satu pelaku digelandang, dengan barang bukti dua unit motor janis Scoopy dan TVS.
Dikawal petugas, pelaku inisial 'MD' memperagakan perbuatannya. Berjalan masuk ke rumah korban, lalu mencongkel jendela, lantas membawa kabur motor curiannya.
Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik berkata, penangkapan 'MD' pasca seorang penadah terlebih dulu ditangkap saat ini tengah menjalani masa tahanan di lapas II B Lumajang.
"Kami awalnya mengamankan seorang penadah saat ini sudah berada di lapas Lumajang. Kemudian kita kembangkan pelaku curanmor ada tiga orang, satu sudah ditangkap 'MD', dan dua lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolres, Senin (10/6/2024).
'MD' ditangkap Rabu pekan lalu, di depan sebuah toko swalayan di Desa Jatigono Kunir Lumajang. Lantaran melawan, berujung petugas mengambil langkah tegas terukur.
Meski lama, kejadian dilaporkan pada Mei 2022 lalu, upaya penelusuran membuahkan hasil. Dua motor yang sebelumnya dibawah pelaku, saat ini kembali ke tangan pemilik (korban -red).
"Usai dikeluarkan dari kediaman korban, pelaku merusak kunci dengan kunci T. Pasca berhasil dinyalakan, lantas dibawa kabur dengan dikendarai," imbuhnya.
Catatan, kepolisian, MD merupakan pelaku yang kerap melakukan aksinya. Dengan kata lain, ia merupakan seorang residivis.
Pada petugas, pelaku mengaku menjual kendaraan hasil curiannya ke penadah dengan harga Rp. 2,5jt. Kapolres mengimbau pada warga, agar tidak tergiur dengan kendaraan yang harganya murah, akan tetapi tidak disertai dengan surat kepemilikan.
"Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Alf/tim).