Dua Warga Selok Awar - Awar Lumajang Ditangkap Polisi. Kenal ?
Foto : tim |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Dua pria warga Desa Selok Awar - Awar Lumajang diantaranya inisial 'IY' dan 'B', ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang. Bukan tanpa sebab, keduanya diduga terlibat dalam lingkup peredaran sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Mereka ditangkap di Perumahan BSD Blok C1.4 Desa Sumbermujur Candipuro Lumajang, pada Kamis kemarin.
Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Aris Harianto melalui Kasubsi Si Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto berkata, dari keduanya, diperolehnya barang bukti berbeda.
"Saat melakukan penggeladahan di perumahan BSD, kami mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisi sabu 1,30 gram, dan sepeda motor Yamaha N-MAX Nomor Polisi N 3702 YBQ. Kemudian dari tangan B, kami juga mengamankan barang bukti enam plastik klip berisi 25 butir pil logo Y, uang hasil penjualan Rp 168 ribu, dan handphone," ucapnya.
Keduanya digelandang ke Mapolres Lumajang, berikut sejumlah bukti yang didapat, untuk menjalani proses hukum.
"Statusnya sudah tersangka dan kami akan terus mendalami perkara tersebut, dengan melakukan upaya penyidikan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka IY di kenakan Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU-RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU-RI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan.
Sedangkan tersangka B dikenakannya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan. (Alf/tim).