Asyik Main 'SLOT' Dua Pria di Lumajang Ditangkap Polisi
Foto : tim |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang menangkap dua pria diantaranya insial HA (40) warga Desa Pasirian dan F (42) warga Desa Selok Awar - Awar.
Keduanya ditangkap terpisah, lantaran diketahui berkecimpung di perjudian online. Dikenal dengan sebutan judi slot, permainan itu antar kedua pria tersebut ke dalam ruang tahanan Polres Lumajang.
"Keduanya kami tangkap terpisah. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan mendapat perhatian khusus dari pimpinan terkait pemberantasan perjudian," kata Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik, Senin (29/4/2024), dilansir dari laman memoonline.co.id.
Dari keduanya, polisi menyita alat bukti diantaranya masing-masing handphone dan didalamnya, terdapat beberapa link situs judi online slot.
"Kedua pelaku diancam Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," imbuh Kapolres.
AKBP Rofik menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitar.
"Polres Lumajang terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegas Kapolres. (Tim).