Operasi Pekat Semeru 2024 Polres Lumajang, Kapolres Beberkan Kasus Dari Puluhan Tersangka
Foto : tim |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik S.I.K didampingi sejumlah kepala satuan fungsi, menggelar konferensi pers, di lobi Mapolres Lumajang, Minggu (31/3/2024) sore.
Memaparkan hasil operasi pekat Semeru 2024, saat itu turut dihadirkan puluhan tersangka dari sejumlah kasus, masuk dalam prosentase capaian hasil.
Kapolres Lumajang berkata, dari puluhan tersangka yang dihadirkan, terbagi menjadi dua diantaranya hasil tangkapan yang sebelumnya masuk target operasi dan non target operasi.
"Operasi pekat semeru, berlangsung selama 12 hari. Dimulai tanggal 19 - 30 Maret 2024. Menyasar narkoba, okerbaya, prostitusi, perjudian, premanisme, dan pornografi,'' kata Kapolres, dilansir dari laman memoonline.co.id.
Dari Satreskoba, dijelaskan hasil ungkap kasus berjumlah 15 kasus, dengan jumlah tersangka berjumlah 18 orang. Terbagi diantaranya, sabu 5 kasus dengan 8 tersangka, narkotika berupa ganja 2 kasus dengan 2 tersangka dan okerbaya 8 kasus dengan 8 tersangka.
"Ungkap kasus TO 2 kasus dengan 3 tersangka yakni perkara sabu dan ganja. Sedangkan non to 13 kasus 15 tersangka yakni perkara narkotika jenis sabu, ganja dan okerbaya," ungkap Kapolres.
Selain itu, disampaikan juga keberhasilan dalam mengungkap 14 kasus perjudian dengan 16 tersangka, 4 kasus premanisme dengan 9 tersangka. Sedangkan pornografi dan prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka.
"Total dari 20 kasus, kami mengamankan 27 tersangka dengan rincian 14 tersangka kasus perjudian, 4 tersangka premanisme, prostitusi dan pornografi 1 tersangka," imbuhnya.
Selain tersangka, total barang bukti berhasil diamankan dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 33,34 gram, dan okerbaya 1.306 butir.
"Kami juga mengamankan ganja 76,50 gram, dan 1 tanaman ganja tinggi 27 cm dan 14 cm," tukasnya.
Ditegaskan, masing-masing tersangka kasus narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ganja dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan okerbaya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3.
"Tujuan dari operasi ini agar situasi Kamtibmas selama Ramadhan di Lumajang kondusif. Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa bisa berjalan dengan khidmat," pungkasnya. (Alf/tim).