Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sikapi Putusan Sidang dan Upaya Banding Terdakwa Kasus Tipu Muslihat Berkedok Bisnis Kaca, Korban : Saya Kecewa

Foto : terdakwa, dilansir dari laman www.memoonline.co.id.

SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - 'B' warga Lumajang Korban tipu muslihat berkedok bisnis kaca dengan terdakwa Pranoto Hartowidjojo alias Pranoto Hartawijaya alias Pranata Widjaja, warga Jalan Menteri Supeno dan Jalan Bukit nangka Semarang Jawa Tengah, menyayangkan putusan hakim yang menurutnya, terkesan mamaksakan hal - hal yang meringankan terdakwa. 

Hal itu ia sampaikan pada awak media, Kamis (20/4/2023), senada meluapkan kekecewaan, sembari berharap keadilan akan ia peroleh. 

Diketahui, saat ini JPU maupun terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya pasca pembacaan putusan hasil persidangan di PN Lumajang, di hari sebelumnya. 

Korban merilis, putusan pertama tertulis bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penipuan secara berlanjut' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. 

Menurutnya kontradiksi dengan putusan yang nomor dua, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana. 

"Saya menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri Lumajang nomor perkara 21/Pid.B/2023/PN Lmj yang telah diupload pada putusan3.mahkamahagung.go.id," tuturnya, dilansir dari laman memoonline.co.id.

"Terdakwa sudah terbukti secara sah dan bersalah, serta telah menjadi pertimbangan hakim dalam hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak merasa bersalah. Mengapa terdakwa hanya diputus hukuman percobaan," ungkapnya, senada kecewa. 

Lebih jauh korban menilai, hal - hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan hakim, terlalu dipaksakan. "Karena di penjabaran pertimbangan majelis hakim, sudah tertera jelas memenuhi unsur tipu muslihat. Jadi ini hanya modus terdakwa ingin lepas dari jeratan hukum," imbuhnya. 

Korban menilai, jika terdakwa tidak ada keinginan untuk melunasi pembayaran. Faktanya, setelah menipu tahun 2019, terdakwa menghilang, tidak memenuhi panggilan polisi sampai akhirnya tertangkap oleh anggota Reskrim Polres Lumajang Oktober 2022. 

"Kalau memang berniat mengembalikan, terdakwa harusnya berkomunikasi dengan saya saat awal pemeriksaan, bukan di tahap persidangan terdakwa malah berpura - pura menjadi korban (playing victim) atas kerugian dalam menjalankan bisnisnya. Sekali lagi ini hanya modus saja," ujarnya dengan mimik serius. 

Disinggung sebelumnya sempat mengapresiasi, ia klarifikasi apresiasi tersebut, ditujukan pada jaksa penuntut umum yang menurutnya telah mempertimbangkan, bahwa tuntutan hukuman 4 tahun telah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi banyak orang. 

"Pada intinya saya sebagai korban sangat kecewa dan merasa janggal terhadap putusan yang dijatuhkan untuk terdakwa. Tidak memenuhi rasa keadilan. Saya berharap dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, hakim - hakim bisa lebih obyektif dalam memberikan putusan yang seadil - adilnya. Supaya tidak ada lagi penipu - penipu seperti terdakwa yang memperdayai korban dengan modus memberikan Bilyet Giro/BG kosong dengan menggunakan banyak KTP/identitas palsu untuk membuka rekening di bank," tukasnya. 

Ia menegaskan, akan tetap mengawal proses hukum yang berjalan. Bahkan korban mensinyalir, ada indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terdakwa. 

Hal itu ia utarakan, lantaran kejahatan yang dilakukan terdakwa,  menurut korban merupakan kejahatan antar provinsi antar pulau. "Seperti yang saya ketahui seperti korban yang berasal dari semarang mengalami kerugian 1,7 M dan korban dari Kabupaten Gianyar, Bali sebesar 600 jutaan," ucapnya. 

Bahkan korban menghimbau kepada seluruh korban lain dan semua pihak yang merasa dirugikan oleh terdakwa ( distributor kaca Jakarta, Semarang, Bali, ekspedisi dan yang lain ), jangan ragu - ragu lagi, segera laporkan dan bongkar kejahatan terdakwa di Kepolisian setempat. Karena KTP palsu yang digunakan, untuk membuka bisnis baru lagi supaya terhindar dari jeratan hukum atau mau melarikan diri agar tidak terdeteksi petugas. 

"Mumpung terdakwa masih berada di lapas Lumajang. Jangan mau dijanjikan dengan jaminan - jaminan yang juga tidak jelas legalitasnya," pungkasnya. (tim).