Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Tempeh 'Ringkus' Terduga Penadah Motor Curian

Foto : tim

SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Unit Reskrim Polsek Tempeh Polres Lumajang berhasil menangkap seorang terduga penadah sepeda motor hasil curian yaitu inisial AC (34) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

AC ditagkap polisi di Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Senin (13/4/2023).

Penangkapan terhadap tersangka berawal laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian. Kemudian polisi melakukan penyelidikan selama 19 hari dan berhasil mengamankan terduga pelaku penadah.

Saat diinterogasi kepada tersangka, ia mengaku bahwa barang bukti sepeda motor berada dirumahnya.

"Sebanyak 6 sepeda motor kita amankan dari rumah tersangka di Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir," ujar Kapolsek Tempeh Iptu Lugito.

Tersangka ini dengan sengaja membeli barang berupa Sepeda Motor kepada dua orang yang kini ditetapkan Daftar Laporan Polisi (DPO).

"Sepeda motor ia beli kemudian merubah identitas nomor kendaraan nomor mesin sepeda motor hasil pencurian tersebut," ungkap Lugito.

Tersangka ini modifikasi nomor mesin dengan menggunakan peralatan sederhana. Di antaranya kertas gosok, gerinda, tang dan cat semprot.

"Pelaku memiliki alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dan kemudian juga menyediakan STNK Sepeda Motor yang sejenis dan digunakan sebagai dasar untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin atas sepeda motor yang diduga keras sebagai hasil tindak kejahatan," ungkap Kapolsek.

Saat melakukan penggeledahan dirumah tersangka, petugas menemukan 2 BPKB beserta STNK serta 23 STNK lengkap beserta bukti pajak.

"Petugas juga mengamankan 6 sepeda motor diantaranya, honda beat, vario, honda revo, honda spacay, honda vario 125, dan honda beat. Diduga kuat motor-motor ini berasal dari TKP pencurian Kunir dan Tempeh," ungkap Iptu Lugito.

Sementara itu, pelaku beserta seluruh alat dan barang buktinya dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 480 KUHP. (tim).