Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Empat Pengedar Sabu di Dalam Bus
Foto : tim |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, berhasil ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Empat orang diamankan dan saat ini sudah menyandang status tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang mengungkapkan, keempat tersangka itu diantaranya, insial YF (32) warga Dusun Pandansari, Desa Tukum Kecamatan Tekung, inisial RH (42) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung, inisial R (36) warga Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang dan inisial RA (41) warga Desa Malasan Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.
Mereka ditangkap saat tengah berada didalam sebuah angkutan bus Jawa Indah Trasindo No Pol P 7079 UK, tepatnya di jalan raya Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Rabu (10/1/2023) kemarin.
"Penangkapan terhadap empat orang tersangka ini berawal, kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengedaran sabu di dalam bus," kata AKP Ernowo.
Mirisnya, petugas mendapati jika tiga diantara empat tersangka merupakan crew angkutan bus yang dimaksud. Satu diantaranya sopir, sementara yang dua merupakan kondektur.
"Untuk tersangka YF adalah makelar penumpang bus," imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam bus dan akhirnya ditemukan 13 poket sabu dengan berat bruto 1,95 gram disimpan didalam tas.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua handphone, uang hasil penjualan Rp 50 ribu , dan bus Jawa Indah Trasindo.
"Dari tersangka YF polisi amankan 1 poket sabu dengan berat 0,18 gram, alat hisap sabu, skrop sabu dan handphone," imbuh Ernowo.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti sabu diamankan ke Satreskoba Polres Lumajang. (tim).