Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Foto : Barang bukti yang diamankan |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah.
Bermula Selasa kemarin, polisi mendapatkan informasi jika ada pengisian bahan bakar minyak jenis solar disalah satu tempat pengisian BBM di Wilayah Kecamatan Ranuyoso. Bertepatan saat polsek setempat melakukan patroli, didatangi dan benar adanya.
Solar saat itu dimasukkan ke dalam tandon berkapasitas 500 liter. Usai dilakukan pengecekan, angkutan berikut tandon dan juga sopir, dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H mengatakan, keterangan diperoleh jika yang bersangkutan akan menjual kembali solat tersebut ke tingkat pengecer. Dari harga beli sebesar Rp. 5.150 per liter, akan dijual kembali seharga Rp. 5.485 per liter. Juga dalam kemasan jirigen akan jual seharga Rp. 192.000 dengan kapasitas 35 liter.
"Dalam kasus ini, kami amankan seorang pria inisial 'S' (39) warga Desa Tegalbangsri Kecamatan Ranuyoso. Berikut barang bukti diantaranya 1 unit kendaraan angkutan jenis pickup, 2 tandon kapasitas 500 liter, yang satu berisikan solar 500 liter sementara yang satunya kosong dan 2 lembar struk pembelian solar," kata Kapolres, Jum'at (2/9/2022) dikutip dari laman ekspos.id.
Dari serangkaian pemeriksaan, 'S' saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang. Ia terancam dijerat pasal 40 angka 9 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.
Tersangka diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah. (tim).