Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Muatan, Pengendara Wajib Tahu. Melanggar ? Siap Ditilang
Foto : tim |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Perlu diketahui, jam operasional kendaraan angkutan barang khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, saat ini diberlakukan jam operasional.
Dibatasi pada jam - jam tertentu. Masyarakat khususnya para pengendara kendaraan dimaksud, diminta mematuhi dan tidak melanggar.
Kasubsipenmas Penmas Polres Lumajang Jawa Timur Aipda Eko Budi Laksono membenarkan. Pihaknya melalui Satuan Polisi Lalu - Litas terus melakukan sosialisasi, hingga penindakan bagi pengendara yang dinilai membandel.
"Pemberlakuan pembatasan jam operasional ini, tujuannya selain untuk mengoptimalkan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu - lintas dan mengendalikan pergerakan lalu - lintas pada ruas jalan nasional, provinsi dan kabupaten di Lumajang Provinsi Jawa Timur. Juga dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu - lintas dan angkutan jalan," jelas Kasubsipenmas.
Lebih detail Aipda Eko menyampaikan, pembatasan tersebut berlaku pada kendaraan diantaranya :
1. Kendaraan angkutan barang dengan JBEB ( Jumlah Berat Yang Diperbolehkan >3.500 Kg ).
2. Kendaraan pengangkut material bangunan angkutan tambang.
3.Truk tempelan ( kereta tempelan ), truk gandengan ( kereta gendengan ), serta kontainer.
4. Kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Kendaraan tersebut, dilarang beroperasi atau melintas dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu, pada jam 06 : 00 wib hingga jam 08 : 00 wib. Khusus sejumlah ruas jalan meliputi :
a. Ruas Jalan Wonorejo JIn. Soekarno Hatta - JIn, Sunandar Priyo Sudarmo Jln. Gatot Subroto JIn. Brigjen Slamet Riyadi Jln. Imam Bonjol - Jln. Kolonel Slamet Wardoyo.
b. Ruas Jalan Candipuro - Pasirian - Tempeh.
c. Ruas Jalan Simp. 3 Karangbendo JIn. Mahakam JIn. Mayjen Sukertyo - JIn. Suwandak - JIn. Panjaitan.
d. JIn. Mawar JIn. Demokrasi Jln. Wijaya Kusuma JIn. Grati (Labruk Lor).
e. JIn. Raya Banjarwaru JIn. Semeru.
Namun, pemberlakuan aturan itu, dikecualikan pada kendaraan angkutan diantaranya :
a. Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
b. Ternak.
c. Bahan Pokok.
d. Pupuk.
e. Susu Murni.
f. Barang antaran Pos.
g. Barang ekspor / impor.
"Bagi yang melanggar, sanksinya akan ditilang. Akan tetapi kami sebelumnya melakukan sosialisasi untuk dipahami para pengendara yang termasuk dalam kategori," imbuh Aipda Eko.