Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Satresnarkoba Polres Lumajang Kembali 'Tunjukkan Taring'

Foto : kedua tersangka berikut barang bukti

SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H terus menunjukkan keseriusan dalam memangkas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di luar kewenangan.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, sampai saat ini bak tunjukkan taring. Kemarin, tepatnya Jum'at malam, dua lelaki diantaranya 'M' (29) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono dan 'Y' (30) warga Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang diamankan.

Dengan kasus berbeda, 'M' diduga mengedarkan obat keras berbahaya secara ilegal, sementara 'Y' diduga terlibat dalam peredaran sabu. 

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo S.H mengiakan. Keduanya, saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lumajang.

"Keduanya kami amankan dari kediamannya masing - masing kemarin malam," ucap AKP Ernowo, Sabtu (20/8/2022).

Berikut dari masing - masing tersangka, dijelaskan oleh AKP Ernowo, juga didapati barang bukti penguat. 

"Dari tangan 'M' kami dapati barang bukti berupa 1007 butir pil trihexyphenidyl di tempatkan atau dibingkis terpisah, lebih dari 100 strip. Sementara dari tangan 'Y' kami dapati barang bukti berupa sabu sebanyak 0,28 gram berikut peralatan penunjang dan juga satu buah handphone beserta sim card," imbuhnya.

Lebih jauh Perwira Polisi dengan tiga balok kuning emas dipundaknya itu mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan perbuatannya.

"Untuk tersangka 'M' akan dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara tersangka 'Y' akan dijerat pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika," tukasnya.

Terkait pengembangan, Ernowo pun memastikan. Guna mengungkap dugaan - dugaan yang ada. (tim).