Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Lumajang Kembali Berkiprah, Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Yolanda Kini Ditangkap

Foto : Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan S.I.K M.H memimpin konferensi pers didampingi Kasi Humas dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Lumajang

SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Polres Lumajang dibawah Kepemimpinan AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, kembali menunjukkan bukti keseriusannya dalam penanganan kasus pelanggaran hukum atau tindak pidana. Satu persatu pelaku ditangkap dan diproses hukum, sebagai konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan. 

Menyusul ungkap kasus jambret di Desa Labruk Lor dan Tempeh kemarin, kali ini satu orang lagi diamankan dengan inisial 'MH' warga Lumajang dengan kasus yang berbeda yakni penganiayaan berat.

Saat ini 'MH' ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang berikut barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lumajang pada awak media menyampaikan, penganiayaan terjadi pada awal April lalu, di depan warung kopi Desa Sumberjati Kecamatan Tempeh. Bermula dari tersangka yang merasa cemburu, lantaran korban diketahui kerap berkirim pesan, melalui messenger pada seorang wanita yang tak lain merupakan istri siri tersangka.

"Bermula dari komunikasi via medsos. Dimana medsos istri sirinya ini juga bisa diakses oleh pelaku. Sehingga pelaku merasa cemburu, mengetahui istri sirinya berkomunikasi dengan seorang laik - laki," kata Kapolres. 

Mengetahui hal tersebut, pelaku menyusun janji ketemu dengan korban melalui messenger yang digunakan. Namum, setibanya korban di tempat bertemu, tiada perempuan yang dimaksud. Tanpa disadari oleh korban, jika saat itu akun messenger tersebut dikendalikan oleh pelaku.

"Pada saat korban berada di depan warung, tiba - tiba di datangi oleh pelaku dan kawan - kawannya. Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, tiba - tiba pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sehingga jatuh dari kendaraan. Karena sebelumnya pelaku ini sudah menyiapkan senjata tajam, tiba - tiba mengayunkan kepada korban," imbuh Kapolres. 

Melihat apa yang terjadi, kawan - kawan pelaku yang mulanya bersama - sama, sontak terkejut dan melerai. Karena pun pelaku terkejut, dan tidak menyangka korban akan bersimbah darah, iapun lari tak tentu arah.

Upaya pendekatan pada keluarga, tokoh masyarakat dan sejumlah warga, berbuah hasil. Saat petugas mendapati informasi jika pelaku pulang, saat itu juga diamankan dan dibawa ke Mapolres Lumajang dengan humanis.

Atas perbuatannya, Kapolres menerangkan bahwa pelaku terancam pidana kurungan diatas 5 tahun. Hal itu berdasarkan pada kondisi korban yang hingga saat ini, cukup memprihatinkan atau luka berat.

Selain menyita barang bukti, celurit, pakaian korban dan yang dikenakan pelaku, petugas juga mengamankan sepeda motor pelaku yang digunakan sebagai sarana untuk datang menemui korban.

"Saat pelaku melarikan diri, sejumlah barang bukti ini kami amankan dari kediaman pelaku. Kami mengimbau pada masyarakat, jangan terlalu cepat melalui perbuatan yang membahayakan orang lain. Kalau ada permasalahan, laporkan saja kepada pihak yang berwenang, baik itu pada Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Polsek maupun Polres silahkan. Jangan mengedepankan emosi," pungkas Kapolres. (tim).