Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

'Bongkar' Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Polda Jatim Sita Ratusan Ton Barang Bukti

Foto : istimewa

SUARASATUNEWS.ID, Surabaya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, memimpin konferensi press terkait ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Senin (16/5/2022) siang.

Turut mendampingi diantaranya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. 

Kapolda Jatim menjelaskan, sesuai dengan perintah Kapolri, seluruh jajaran polda diminta untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Salah satu poin yang menjadi arahan yakni mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.

"Kami jajaran polda jatim beserta polres didukung dinas pertanian dan perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui, Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk," kata Kapolda.

Dalam periode Januari hingga April. Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan, dan didalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan didalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

"Kami dari polda jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, didalam prosesnya 3 diantaranya ditangani ditreskrimsus polda jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan," jelasnya.

Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut diantaranya sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton.

Sementara modus operandi, dipaparkan oleh Irjen Nico, tersangka mulanya membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, dimana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp 115 ribu, namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp 160 ribu - 200 ribu.

"Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang - kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk diluar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini, rencana akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal," lanjutnya.

Hal ini yang nantinya akan terus dikordinasikan dengan stakeholder terkait, dimana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. 

"Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing - masing kabupaten," pungkasnya. (tim).