Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Lumajang Sosialisasikan SE Kemenag No. 08 Tahun 2022 Poin E No. 10

Foto : sumber 'Polres Lumajang'

SUARASATUNEWS.ID - Lumajang - Polres Lumajang Jawa Timur, mensosialisasikan SE ( Surat Edaran ) Kementerian Agama ( Kemenag ) Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H / 2022.

Sosialisasi tersebut, menitik beratkan jelang malam takbir, menyesuaikan isi SE Kemenag poin E No. 10 yang isinya 'Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing'.

Dalam sosialisasinya, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H turut mengimbau masyarakat, menyadari dasar dari diterbitkannya SE tersebut, salah satunya merupakan upaya pemutusan mata rantai Covid - 19 dan menghindari adanya pelanggan Harkamtibcarlantas.

Senada ia mengajak masyarakat, untuk bersama - sama kompak, menciptakan rasa aman dan nyaman antar sesama, dalam momen giat pelaksanaan ibadah. (tim).