Dua Pria Ini Diamankan Polisi di Sebuah Rumah Kontrakan, Anda Kenal ?
Tersangka dan barang bukti yang diamankan |
SUARASATUNEWS.ID, Lumajang - Dua warga Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang diantaranya 'HM' (38) warga Desa Purorejo dan 'MH' (28) warga Desa Bulurejo, diamankan Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur.
Keduanya diduga sengaja melawan hukum, dengan mufakat mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman di duga shabu.
Dilansir dari laman memoonline.co.id Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo berkata, pihaknya tidak akan pernah turun tensi dalam upaya memerangi peredaran barang terlarang itu.
Sementara dalam ungkap kala itu, Ernowo memaparkan jika selain mengamankan 'HM' dan 'MH' turut pula didapati barang bukti diantaranya 10 plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang di duga shabu, seperangkat alat hisap shabu terbuat dari botol plastik minuman larutan yang sudah terangkai dengan sedotan plastik warna putih, dan sebuah pivet kaca yang didalam nya terdapat serbuk kristal warna putih diduga shabu, korek api, sebuah timbangan elektrik, handphone berikut sim card serta 1 bandel plastik klip.
"Total jumlah barang bukti sabu seberat 4,68 gram," ungkap Ernowo.
Keduanya diamankan disebuah rumah kontrakan di wilayah setempat Jum'at sore kemarin. Usai menjalani serangkaian proses dan pemeriksaan, merekapun ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka saat ini di tahan di rutan Polres Lumajang. Tidak berhenti disini saja, kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang diduga ada keterlibatan," tegas Ernowo. (tim).