Gegara Tanaman di Pot, Dua Pria Ini Diamankan Polisi
Foto : Press Release di Mapolres Lumajang |
LUMAJANG - (suarasatunews.com) Dua pria diantaranya insial 'K' (24) dan inisial 'P' (25) asal Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang lantaran diduga nekat tanam pohon ganja.
Tak tanggung - tanggung tanaman yang diduga ganja itu disemai pada sejumlah pot layaknya bunga hiasan, dengan tinggi bervariasi di belakang kediaman 'K' dua diantaranya sudah berbentuk pohon.
Hingga hal tersebut sampai ke telinga petugas, dan diambil langkah mendatangi TKP, menyita barang bukti berikut terduga pelaku turut diamankan, untuk diperiksa lebih mendalam.
Waka Polres Lumajang Kompol Kristiyan B Martino S.H S.IK M.SI berkata, 'P' turut diamankan pasca pengembangan, diduga ada keterlibatan dengan 'K' terkait perolehan bibit. Keduanya saat ini di tahan di rutan Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka ini adalah bertetangga. Saat di periksa saudara 'K' mengaku jika bibit ia peroleh dari saudara 'P'," ungkap Wakapolres, Kamis (10/2/2022), dikutip dari laman memoonline.co.id
Keduanya diduga tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memiliki, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan tanaman yang di duga ganja, secara pemufakatan.
Petugas memeriksa saksi - saksi berikut kedua terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, belum menemukan bukti jika pohon yang diduga ganja itu diperjual belikan.
Diperoleh pengakuan sementara, jika mereka menanam untuk dikonsumsi sendiri, terakhir pada pergantian tahun 2021 - 2022 lalu. Juga, dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan negatif. Meski demikian, Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, tengah menunggu keduanya.
Berikut rincian barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka :
- 2 batang pohon tanaman yang di duga jenis tanaman ganja. ( tinggi pohon 190 cm dan 155 cm).
- 1 buah pot warna hitam yang berisi 1 batang tanaman yang di duga jenis tanaman ganja. ( tinggi pohon 12 cm).
- 1 buah pot warna ungu yang berisi 1 batang tanaman yang di duga jenis tanaman ganja. ( tinggi pohon 14 cm).
- 1 buah pot warna kuning yang berisi 7 batang tanaman yang di duga jenis tanaman ganja. Tinggi pohon masing-masing :
1. 22 cm.
2. 22 cm.
3. 22 cm.
4. 14 cm.
5. 8 cm.
6. 8 cm.
7. 2 cm.
"Mereka terancam hukuman paling singjat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Dan denda paling sedikit Rp. 800 juta, paling banyak Rp. 8 miliar," pungkas Wakapolres. (tim)