Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terbukti Bersalah, Randy Dipecat Dari Anggota Polri

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.


SURABAYA - (suarasatunews.com) Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka aborsi terhadap 'NW' perempuan (nama inisial), menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).


Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).


Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang terhadap tersangka, sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.


Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan tersangka, Bidpropam Polda Jatim, juga 9 orang saksi termasuk orang tua korban.


"Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya," jelas KBP Gatot Repli Handoko, di hari yang sama.


Lebih jauh, dijelaskan bahwa tersangka melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.


Sementara itu Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. 


Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa kami akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran polda jatim.


"Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi," katanya.


"Selanjutnya kami membentuk suatu badan penyelesaian permasalahan anggota polri di jajaran polda jawa timur sehingga tidak terjadi pelanggaran2 anggota polri. Badan ini berisi personil personil dari bagian psikologi biro SDM serta bidpropam," tutupnya. (tim).