Tak Kapok ! Residivis Kasus Narkotika Ini Kembali Masuk 'Bui'
Tersangka 'WS' |
LUMAJANG - (suarasatunews.com) Pria asal Kelurahan Kepuharjo Kecamatan / Kabupaten Lumajang berinisial 'WS' (25) kembali diamankan polisi.
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjadi ujung pangkal persoalan. Tepat di tepi Jalam Semeru Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan / Kabupaten Lumajang, pria tamatan SMA itu kemarin sore diamankan.
Pidana kurungan selama empat tahun pasca vonis pada tahun 2016 silam, rupanya tak membuat bertaubat. Kali ini 'WS' kembali berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lumajang dengan kasus yang sama.
Barang bukti dari tangan 'WS' |
AKP Ernowo S.H Kasat Resnarkoba Polres Lumajang dikonfirmasi media ini berkata, didalam tas pinggang yang dikenakan 'WS' pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu terpisah menjadi beberapa bagian terbungkus dalam plastik klip, pivet kaca yang didalamnya juga berisikan sabu berikut uang tunai.
"Total keseluruhan berat kotor Shabu sebanyak 1,02 gram. Terbagi menjadi tiga bagian masing - masing dalam plastik klip diantaranya 0,53 gram, 0,18 gram dan 0,31 gram. Selain itu ada sendok / sendok takar / sekrop yang terbuat dari plastik," ucapnya melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, Minggu (6/6/2021), dilansir dari Memoonline.co.id
Lanjut dia, untuk uang berjumlah Rp. 300 ribu diduga hasil penjualan, juga sepeda motor dan sebuah handphone turut disita sebagai barang bukti.
"Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus atau perkara yang sama yaitu penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu pada tahun 2016, dan telah menjalani hukuman (vonis PN Lumajang) berupa kurungan / penjara selama 4 (empat) tahun di LP klas IIB Lumajang," imbuhhya.
Mulanya berkelit, namun pasca diinterogasi lebih jauh, 'WS' hanya bisa pasrah dan mengakui jika sejumlah barang bukti yang didapat, adalah miliknya.
"Untuk pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tentu kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap dugan - dugaan lain," pungkas Ipda Shinta. (tim).