Resmob Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Bandar Judi Dadu
Foto : ilustrasi |
LUMAJANG - (suarasatunews.com) Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, amankan dua warga Kecamatan Sukodono, lantaran kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu.
Dua warga Kecamatan Sukodono tersebut diantaranya 'M' (60) asal Desa Selokgondang dan 'NK' (33) asal Desa Uranggantung.
Keduanya memiliki peran berbeda. 'M' berperan sebagai bandar sementara 'NK' berperan sebagai pembantunya.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta berkata, langkah yang ditempuh pihaknya saat itu berdasar pada informasi yang didapat dari masyarakat akan adanya praktik perjudian di Dusun Laspoleng Desa Selokgondang.
Direspon dengan menurunkan tim untuk menyelidiki benar tidaknya informasi tersebut, ternyata petugas mendapati jika benar ada akan hal tersebut.
"Sesampainya di lokasi, petugas mendapati jika saat itu tengah ada praktik perjudian. Jadi ada bandar dan ada penombok. Caranya, mengadakan atau menyelenggarakan permainan judi jenis dadu yaitu menerima tombokan dari para penombok, lalu penombok yang tombokannya menang akan mendapatkan untung dari bandar. Tapi jika kalah, maka uang tombokan menjadi milik bandar," kata Shinta, Kamis petang (25/3/2021).
Ditanya kapan ungkap itu terjadi, Paursubbag mengatakan Selasa siang kemarin. Seusai menjalani pemeriksaan, kedua pria ( M dan NK - red ), ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 303 tentang pidana perjudian.
Selain mengamankan tersangka, imbuh Shinta pihaknya juga menyita uang tunai Rp. 685 ribu, tiga buah dadu, empat beberan tempat menombok, terpal alas duduk dan sebuah dandang.
"Tersangka kami tahan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," pungkas Shinta. (tim - lmj).