Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Kantongi Izin, Dua Penjual Minuman Beralkohol di Lumajang Diamankan Polisi

 

Tersangka 'NP'

Tersangka 'S'

LUMAJANG - (suarasatunews.com) Dua warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur, inisial 'NP' pria (32) dan 'S' perempuan (54), terpaksa berurusan dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur.

Bukan tanpa sebab, keduanya kedapatan menjual minuman beralkohol / miras tanpa disertai izin dari pihak berwenang. 

Keduanya tengah menjalani proses hukum di Mapolres Lumajang dengan barang bukti turut disita dari 'NP' sebanyak 32 botol minuman beralkohol / miras sementara dari tangan 'S' disita sebanyak 57 botol minuman serupa.

"Keduanya saat ini berstatus menjadi tersangka. Jadi yang bersangkutan dan sejumlah barang bukti yang ada, sudah kami amankan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti," terang Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, meneruskan kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si, Sabtu (21/3/2021). (tim - lmj).