Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Motif 'Asmara Terlarang' Jadi Motif Pembacokan di Padang Lumajang

Tersangka 'K' diamankan polisi


LUMAJANG - (suarasatunews.com)
Seorang pria berinisial 'K' (48) warga Dusun Tunjung Desa Bodang Kecamatan Padang, diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Padang Polres Lumajang Jawa Timur, Minggu (14/3/2021).

Bukan tanpa sebab, 'K' diamankan lantaran perbuatannya yakni menganiaya 'S' pria (44) tetangganya sendiri, dengan sebilah senjata tajam jenis parang, hingga alami luka berat.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta berkata, peristiwa itu diduga dipicu oleh rasa dendam lantaran cemburu.

Hasil interogasi petugas pada 'K', disampaikan oleh Ipda Andrias Shinta, peristiwa itu bermula saat itu 'K' mengendarai sepeda motor perjalanan pulang ke rumahnya. Ketikan sampai dan masuk ke halaman rumahnya, 'S' melempar 'K' dengan sebuah batu sampai 'K' jatuh dari motornya. 

Sepertinya tak lega, 'S' menghampiri lalu hendak memukul 'K'. Namun, 'S' tak menyadari jika saat itu 'K' membawa sebilah parang dan digunakan untuk menangkis. Hingga 'K' emosi dan membalas dengan melayangkan parang yang dibawanya itu kepada 'S' dan mengenai tangan kiri dan kepala bagian belakang.

"Diduga motif dari pada kejadian tersebut adalah pelaku 'K' dianggap pernah dekat atau menyukai istri korban 'S' beberapa tahun silam. Sehingga korban masih menyimpan dendam lama karena cemburu," kata Ipda Shinta.

Mendasari tempat tinggal pelaku dan korban yang berdampingan, hingga saat ini petugas terus memantau, mengantisipasi kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi. 

Sementara 'K' saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan beserta barang bukti berupa parang dan sepeda motor yang dikendarainya.

Disisi lain, 'S' (korban) hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan lantaran akibat kejadian itu, ia dirawat intensif di RSUD dr. Haryoto Lumajang.

"Tersangka mengakui perbuatannya, saat ini kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP,'' imbuh Shinta. (tim).