Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apes ! Kepergok Security Maling Kotak Amal Musholla di Lumajang Masuk Bui

 

Olah TKP

LUMAJANG - (suarasatunews.com) Kepolisian Sektor Kota Polres Lumajang Jawa Timur, mengamankan seorang pelaku pencurian uang di dalam kotak amal Musholla, Jum'at (19/3/2021).

'BS' nama inisial (49), pria asal Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir menjadi tersangka. Saat ini di tahan di Mapolres Lumajang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tergolong nekat, Musholla di area perumahan di Desa Labruk Lor menjadi sasaran tersangka. Namun, aksinya gagal, tanpa disadari sejak awal, tindak tanduknya diawasi petugas keamanan perumahan setempat.

Kapolsek Kota Lumajang Iptu Samsul Hadi dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andria Shinta berkata, tersangka sempat mengembalikan kotak amal berisi uang yang hendak dibawanya ketempat semula. Sebab, takut lantaran merasa diawasi security.

"Lalu tersangka meninggalkan Musholla dengan melewati pintu depan lalu mengambil sepeda angin yang semula di parkir di pinggir depan Musholla kemudian dinaiki. Dalam jarak 20 meter kemudian dihentikan oleh Security dan saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas milik tersangka, uang tunai dan lidi," ucap Shinta, Sabtu petang (20/3/2021).

Ditanya untuk apa lidi tersebut, Paursubbag Humas menjelaskan, jika benda itu digunakan tersangka untuk mengambil uang didalam kotak amal.

Saat itu, imbuh Shinta, tersangka berbekal dua lidi sudah berhasil menarik uang senilai Rp. 78 ribu. Sementara sisa yang belum terambil lantaran urung sebab merasa diawasi, berjumlah Rp. 967.200. 

"Sudah kami sita dan kami jadikan sebagai barang bukti. Berikut bukti - bukti yang lain seperti tas, sepeda angin. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," imbuhhya.

Catatan polisi, diketahui jahwa tersangka pada tahun 2018, telah melakukan tidak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 364 KUHP, dan telah dilakukan Sidang Tipiring, dengan putusan PN Lumajang nomor : 36/Pid-c/2018, tanggal 24 Agustus 2018, menyatakan tersangka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, dan kepadanya dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Sehubungan hal tersebut di atas, maka konstruksi pasal yang diterapkan pencurian biasa sebagaimana dalam pasal 362 KUHP, dan pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Lumajang," pungkas Shinta. (tim - lmj).