Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Residivis 'Kambuhan' Lumajang Utara Di 'Dor' Polisi

Tersangka duduk di kursi roda usai menjalani perawatan di RB Bhayangkara


LUMAJANG - (suarasatunews.com)
Aksi pencurian motor di Jalan Linduboyo Desa / Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur pada akhir 2020 kemarin, terungkap.

Awal Februari 2021, menjadi akhir petualangan pelaku. Tak lain inisial 'CD' (24) warga Desa Buwek Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, menjadi dalang aksi tersebut.

'CD' ditangkap saat berada di kediamannya, dengan barang bukti yang berhasil didapat oleh petugas berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam. Terpaksa ditembak, lantaran ketika hendak diamankan, 'CD' berupaya melawan dan membahayakan. 

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andreas Shinta menyebut, 'CD' merupakan rekan dari pelaku inisial 'ND' yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolda Jatim.

"Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan (CD-red) melakukan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur dan kemudian dibawa ke RS Bayangkara untuk dilakukan perawatan lalu dibawah ke Mako," tutur Shinta, Kamis (4/2/2021).

Dihadapan petugas, 'CD' yang juga tercatat sebagai residivis itu mengaku, dalam melakukan aksinya dengan merusak kunci motor korban menggunakan kunci palsu / kunci 'T'.

Juga didapat, pengakuan jika 'CD' bukan berbuat saat itu saja. Melainkan di 9 tempat / lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lumajang, dengan kejahatan serupa.

Pasca menangkap 'CD' petugas kini tengan mengejar pelaku lain dimana indentitas sudah dikantongi. 

Berikut pengakuan 'CD' dimana saja lokasi tempat ia beraksi :

1. Di Teras rumah jalan linduboyo Desa / Kecamatan Klakah. Barang yang diambil 1 unit speda motor kawasaki ninja. Di TKP ini 'CD' bersama rekannya 'ND'.

2. Di Desa Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Barang yang berhasil diambil 1 (satu) unit 3 (Tiga) Roda Merk Viar warna hitam. Di TKP ini 'CD' bersama rekannya 'FD' (belum tertangkap).

3. Desa Klanting Kabupaten Lumajang. Barang yang berhasil diambil 1 (satu) unit Ranmor Honda Beat Warana hitam. Di TKP ini 'CD' bersama 'ND' dan 'SL' (belum tertangkap).

4. Desa Klanting Kabupaten Lumajang. Barang yang berhasil diambil 1 (satu) unit Ranmor Honda Beat Warana Merah. Di TKP ini 'CD' juga bersma rekannya 'ND' dan 'SL'.

5. Dess Labruk Kidul Kabupaten Lumajang. Barang yang berhasil diambil 1 (satu) unit Ranmor Honda CBR Warna Orange. Di TKP ini 'CD' bersama 'ND' san 'SL'.

6. Desa Kabuaran Kabupate Lumajang. Barang yang berhasil diambil 1 (satu) unit Ranmor Honda Supra 125 Warana Hitam. Di TKP ini 'CD' berdua dengan 'ND'.

7. Desa Labruk kidul Kabupaten Lumajang. Barang yang berhasil diambil 1 (satu) unit Ranmor Honda Supra 125 Warana Hitam. Di TKP ini 'CD' juga berdua dengan 'ND'.

8. Di Jalan Ghojali Kabupaten Lumajang. Barang yang berhasil diambil 1 (satu) unit Ranmor Honda Vario 150 Warna Putih. Di TKP ini 'CD' juga bersama 'ND'. 

9. Desa Sumberbringin Kecamatab Klakah Kabupaten Lumajang. Percobaan pencurian (Sandal Pelaku tertinggal dirumah korban). Di TKP ini 'CD' bersama 'ND' dan 'IT' (belum tertangkap).

Pasca ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini 'CD' dijebloskan ke balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Lumajang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

'CD' akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak lidana pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bermotor / curanmor," pungkas Ipda Shinta. (tim).