Wajib Tahu, Maklumat Kapolri Pasca Dibubarkannya FPI
Maklumat Kapolri |
JAKARTA - (suarasatunews.com)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Drs. Idham Azis M.Si mengeluarkan maklumat, Jum'at kemarin (1/1/2021).
Maklumat tersebut berkaitan dengan larangan, terhadap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI, dengan nomer : Mak/1/I/202.
Berikut isi keseluruhan Maklumat yang dikeluarkan :
KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL
DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI).
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar :
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Pada poin ke empat, berisikan agar maklumat yang ia keluarkan menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (TIM)