Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polisi Ungkap Penyebar 'Hoax' Meninggalnya Danramil dan Dandim 0817 Gresik Pasca Disuntik Vaksin

Konferensi pers, petugas tunjukkan barang butki


SURABAYA - (suarasatunews.com)
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi Supraptoyo S.H M.H memimpin konfrensi pers ungkap tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) yang menyebut meninggalnya Danramil dan Kasdim 0817 Gresik pasca disuntik Vaksin, Rabu (20/1/2021). 

Wakapolda menyampaikan, ungkap kasus ini merupakan gabungan antara Sat Reskrim Polres Gresik dengan Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim.

Sementara terduga pelaku, kata Wakapolda dalam melakukan tindakannya, bermaksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau atau menolak divaksin.

"Kita ketahui bersama, bahwa sebelumnya di beberapa media telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak," kata Wakapolda.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku penyebaran berita hoax tersebut.

Terduga pelaku berinisial 'TS' (44) warga Griyo Asri Taman Sidoarjo yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

"Setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota Koramil dari wa kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “innalillahi wainna ilaihi roj'iun, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik Mayor sugeng riadi, tadi malam danramil Kebomas Gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata“ selanjutnya di share ke sebuah group percakapan What'sap," terang Wakapolda.

'TS' juga diduga sebagai pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas Mayor Kaf Gatot Supriyono setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim Gresik.

"Pelaku dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar," pungkas Wakapolda Jatim.

Turut Hadir dalam kegiatan saat itu, Kabid Humas Polda Jatim, Wadir Reskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Gresik. (tim)