Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pernyataan Sikap Ketua MUI Lumajang Pasca 'SKB' Enam Menteri Nyatakan FPI Bubar Sebagai Ormas

KH. Ahmad Hanif SQ, Ketua Umum DP MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kabupaten Lumajang


LUMAJANG - (suarasatunews.com)
KH. Ahmad Hanif SQ, Ketua Umum DP MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kabupaten Lumajang, turut memberikan dukungan pada pemerintah, pasca dibubarkannya salah satu ormas beberapa waktu lalu.

Hal itu ia tuangkan dalam sebuah pesan video bersurasi 1:36", Sabtu (2/1/2021). Dalam video itu KH. Ahmad Hanif mendasari, memahami apa yang telah menjadi keputusan bersama.

"Saya KH. Ahmad Hanif SQ, Ketua Umum DP MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kabupaten Lumajang), setelah mendengar dan memperhatikan, perkembangan terkhir ini, terutama berkenaan dengan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang kemarin diterbitkan, kami sangat memahami apa yang dilakukan pemerintah, bahkan kami mendukung apa yang dilakukan pemerintah, berkaitan dengan ormas yang disebutkan dalam suatu keputusan bersama itu," tuturnya.

Selebihnya, imbuh KH. Ahmad Hanif, penegakan hukum selanjutnya tentu harus dilakukan. 

"Dan kami juga mendukung apa yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia juga TNI, didalam mengamankan surat keputusan bersama ini, tentu saja harapan kita adalah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuhnya.

"Mudah - mudahan, Allaah SWT senantiasa memberikan rahmad kepada kita bangsa Indonesia, sehingga kita dapat menjaga bersama keutuhan NKRI," pungkasnya. 

Seperti dilansir dari Liputan6.com, sebelumnya pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan dan atribut Front Pembela Islam atau FPI mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

Larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.

Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi,” kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konper daring. 

Berikut isi lengkap keputusan SKB enam menteri tersebut : 

Menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam.

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai organisasi yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam

5. Meminta kepada masyarakat :

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian/lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun SKB tersebut ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020. (TIM).

Lihatsumber