Forkopimda Jatim Sidak Penerapan PPKM di Pusat Keramaian
Hasil sidak, masyarakat dinilai sudah tertib |
SURABAYA - (suarasatunews.com)
Sekda Provinsi Jawa Timur bersama Pangdam V Brawijaya, Pangko Armada II, Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko serta Forkopimda Kota Surabaya berikut Plt. Walikota dan Kapolrestabes Surabaya, melakukan sidak mall di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin malam (11/01/2021).
Sidak dihari pertama PPKM di kota pahlawan itu, tidak ditemukan pelanggaran yang berarti. Masyarakat terpantau tertib, serta mengakhiri kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni pukul 20.00 WIB.
Sementara itu untuk kapasitas pada rumah makan yang ada di dalam mall, sudah sesuai dengan ketentuan.
Namun, masih ditemukan bangku restoran yang masih masih belum tanda silang, sehingga diberi peringatan untuk menyingkirkan tempat duduk atau mengurangi tempat duduk.
"Tadi kita sudah kroscek rumah makan yang ada didalam mall, dan masih ada bangku banyak. Sehingga kami berikan peringatan, dan berikutnya bangku itu harus dibersihkan," kata Plt. Walikota Whisnu Sakti Buana.
Ia berharap, semoga PPKM di kota surabaya nantinya tidak diperpanjang. Sehingga kasus Covid-19 di surabaya bisa menurun.
Menurutnya, Surabaya ini sebagai sentral Pemerintah Provinsi Jatim, sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa bekerja sendiri dan harus koordinasi dengan jajaran pemerintah provinsi, TNI dan Polri.
"Semoga PPKM di kota surabaya ini tidak diperpanjang, dan untuk penerapannya, pemerintah kota surabaya tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus koordinasi serta komunikasi dengan pemerintah provinsi, TNI dan Polri," tambahnya.
Nantinya untuk setiap perbatasan di pintu masuk kota surabaya akan dilakukan sterilisasi. Dan akan dilakukan penjagaan oleh anggota TNI, Polri serta Satpol-pp Kota Surabaya. Selain itu untuk setiap hari akan tetap dipantau.
Sementara itu pada pemberlakuan PPKM, tidak ada sosialisasi lagi dan langsung dilakukan sanksi berupa denda. Karena sosialisasi sudah dilakukan oleh pemerintah sejak lama. (*).