Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dit Reskrimsus Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH didampingi Wadir Krimsus AKBP Zulham Efendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan


SURABAYA - (suarasatunews.com)
Unit IV Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi pada Kamis kemarin, (21/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di Kelurahan Tambak Rejo Waru Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial 'AP' nama inisial (21) seorang mahasiswa warga Kelurahan Tambakrejo Waru Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini ia ditahan di Mapolda Jatim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot RH didampingi Wadir Krimsus AKBP Zulham Efendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan menjelaskan, berawal bulan Januari 2021 tersangka mengenal sebut saja 'Mawar' (15), kemudian menawarkan wanita itu untuk dibantu boking order (BO) melalui online.

Karena 'Mawar' ini bersedia, lalu tersangka menggungah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi melibatkan anak dibawah umur di media sosial (medsos).

"Tersangka mematok tarif bervariasi. Untuk layanan prostisusi ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp. 500ribu hingga Rp. 2 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi, Selasa (26/1/2021).

Lanjut Kombes Agus, kronologis kejadian bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wildan sekira Januari 2021, melakukan patrol Siber (cyber patrol). 

Kemudian dilakukan analisa dan penyelidikan keberadaan pemilik akun yang menggunggah konten tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis malam (21/1/2021). Dari penangkapan itu, tim berhasil mengankan barang bukti berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 dan satu unit handphone merk Asus," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 296 KUHP. Sedang ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (tim)