Ranmor Tidak Sesuai Standart, Berkenalpot Brong Siap - Siap 'Dikandangkan'
![]() |
Kepala Satuan Lalu - Lintas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana S.H S.I.K M.H. |
LUMAJANG - (suarasatunews.com)
Satlantas Polres Lumajang telah menyiapkan strategi, guna menertibkan masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor pada momen pergantian tahun 2020 - 2021 mendatang.
Sedari bersiaga di tiap - tiap pos pengamanan jalur protokol, penyekatan jalur masuk pusat kota, hingga penindakan atau pemberian sanksi pada pengendara ranmor, yang terbukti melanggar aturan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu - Lintas Polres Lumajang AKP I Putu Angga Feriyana S.H S.I.K M.H, pada awak media, di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020).
Lokasi yang diindikasikan akan menjadi tempat berkumpulnya warga (Alun - alun) Lumajang, untuk sementara waktu saat itu ditutup.
Kata I Putu Angga, pihaknya akan melakukan penyekatan di jalur masuk lokasi tersebut di sejumlah titik yang sudah ditentukan. Bertujuan untuk menegakkan Maklumat Kapolri dalam halnya mencegah adanya kerumunan warga, dalam halnya mencegah penyebaran Covid - 19.
"Alun - alun nanti ditutup sementara, kami akan melakukan penyekatan tugu Adipura Jalan PB Sudirman, lalu di jalan masuk Alun - BNI dari utara, juga Kyai Ilyas," kata I Putu Angga.
Sementara untuk lingkup lebih luas, jalur masuk kota kota Lumajang, akan diberlakukan sama. Di JLT selatan Jalan Raya Tukum, KTL 1 Sukodono dan KTL 2 Rowo Bujel, petugas akan bersiaga.
Termasuk, melakukan penindakan jika ditemukan adanya konvoi dan kerumunan.
"Untuk kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi, berkenalpot brong akan diberlakukan sanksi. Hingga ditahan. Dan jika akan diambil kembali, kendaraan tersebut harus dikembalikan sesuai aslinya, disaksikan oleh orang tua, guru (jika pengendara diketahi pelajar), berikut Kepala Desa asal si pengendara tersebut supaya sekaligus membina warganya agar tertib dikemudian hari," papar Kasat Lantas.
Selebihnya perwira polisi berpangkat balok kuning tiga itu mengimbau pada masyarakat, agar mengisi malam pergantian tahun baru 2021 dengan di rumah saja. Berdzikir, berdo'a, tidak berkegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan, pesta kembang api dan berkonvoi, yang mana hal tersebut sudah di larang dituangkan dalam Maklumat Kapolri tertanggal (23/12/2020). (TIM).