Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabaharkam Polri Didampingi Kapolda Jatim Ungkap Satu Tersangka Perakit Bom Ikan di Bangkalan Madura

Tersangka 'MB' (tengah) memakai baju khusus tahanan.

SURABAYA - (suarasatunews.com)
Tim gabungan Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri, melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyimpangan dan perakitan bahan peledak (Bom Ikan) inisial 'MB' (43), di Jalan Raya Bilaporah Desa Socah Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, Rabu siang (23/12/2020).

Saat itu, turut diamankan barang bukti, berupa bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate (KCL03) sebanyak 2.400 Kilogram.

Setelahnya, tim gabungan melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti berupa, Potasium Chlorate sebanyak 9.350 Kilogram dan Sodium Perchlorate sebanyak 4.625 Kilogram, yang ada di Gudang milik salah satu PT di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya.

Barang bukti di police line.

Selain ditemukan bahan baku bom ikan, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut narkoba jenis sabu dengan berat 0,23 Gram.

"Memang benar tim gabungan dari Ditpolairud Polda Jatim dan Korpolairud Baharkam Polri. Telah mengamankan satu orang terduga perakit bahan peledak (bom ikan) di Bangkalan Madura. Selain mengamankan barang bukti bahan membuat bom ikan, tim juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu diduga milik tersangka," kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kabaharkam Polri, Senin (28/12/2020) siang.

Imbuh Komjen Pol Agus, modus tersangka mendapatkan pesanan dari warga Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium Chlorate itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp. 35.000/Kg, selain itu Sumbu Detonator dijual dengan harga Rp. 20.000/Pcs.

Diketahui bahwa, tersangka sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Cholrate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah ia lakukan selama 2 (Dua) tahun sejak tahun 2018 lalu.

Dalam merakit bahan peledak ini, tersangka menggunakan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. 

Sedangkan untuk pembakarannya, menggunakan botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/ Detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.

Sementara itu untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

"Tersangka ini pintar untuk kelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka," pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana.

Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyard Rupiah). Dan atau setiap penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana 4 (Empat) tahun penjara. (TIM).