Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fakta Dibalik Penangkapan 'KW' Oleh Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang

'KW' saat diamankan di Mapolres Lumajang - Jawa Timur

LUMAJANG - (suarasatunews.id)
Unit Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur, kembali menunjukkan kegigihannya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.


Kali ini 'KW' nama inisial (26), warga Kelurahan Rogotrunan Lumajang, diamankan dengan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah hand phone dan seperangkat alat hisap sabu.

Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan, 'KW' bukan hanya sekali ini saja berurusan dengan pihaknya. Fakta terungkap, ternyata 'KW' merupakan seorang residivis.

Tonton Video Ini

"KW' merupakan residivis dalam kasus tindak pidana kesehatan (Daftar G), yang sudah tiga kali dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.
Untuk yang terakhir pada (17/1/2018) dan telah menjalani putusan (vonis) PN berupa sanksi  kurungan / penjara selama 1 tahun 10 bulan,'' kata dia dikonfirmasi melalui hand phone pribadinya, Jum'at (6/11/2020).

Masih kata dia, 'KW' diamankan dikediamannya Rabu (4/11/2020) kemarin. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di dalam kamarnya. Selanjutnya 'KW' digelandang ke Mapolres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diperiksa dan kami mintai keterangan lebih lanjut. Juga, dari serangkaian proses yang dilalui, dia kami sangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

Tonton Juga Ini

AKP Ernowo menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku - pelaku lain yang berkaitan. (TIM)