Apes ! Asyik Nyabu Dikontrakan, Dua Pria Ini 'Diciduk' Polisi
Dua pria yang diamankan |
LUMAJANG, (suarasatunews.com)
Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resort Lumajang mengamankan dua pria, lantaran kedapatan sedang berpesta sabu disebuah kontrakan, di Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Selasa (29/9/2020).
Mereka diantaranya 'AS' nama inisial (37), warga Kelurahan Tompokersan Lumajang. Dan yang satunya 'DP' nama inisial (32), warga Desa Nogosari Kabupaten Jember.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menuturkan, saat ditangkap keduanya kedapatan sedang bersama - sama, mengkonsumsi (pesta) sabu di dalam rumah kontrakan milik 'AS' di Jalan Dieng.
Baca Juga : Pesawat Tempur TNI AU 'Gempur' Pesisir Pantai Selatan Lumajang
"Dari keduanya, kami sita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol plastik air mineral berisi air dan pada ujung tutup botol, terdapat dua buah lubang yang masing-masing terangkai dengan sedotan lipat warna putih dan salah satu ujung sedotan terangkai dangan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran sabu. Tiga buah potongan sedotan, gunting, korek api serta sedikitnya sabu seberat 0,35 gram," ucapnya, Kamis (1/10/2020).
Barang bukti yang disita |
Kedua pria tersebut, imbuh AKP Ernowo saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk keperluan penyidikan, mereka ditahan di Rutan Mapolres Lumajang.
"Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Ernowo.
Pihaknya akan terus mendalami kasus ini, guna mengupas dugaan adaya pelaku lain. (TIM).