Serka Ikhwan : Sistem Online Permudah Akselerasi Pupuk Bersubsidi Sampai ke Petani
Serka Ikhwan Bati Wanwil Koramil 0821/14 Pronojiwo |
LUMAJANG, (suarasatunews.com) – Bati Wanwil Koramil 0821/14 Pronojiwo Serka Ikhwan mengimbau kepada petani, untuk mempergunakan pupuk bersubsidi dengan baik dan efisien, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat menyebabkan kelangkaan pupuk di pasaran.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Penggunaan Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), dan Pemberlakuan Kartu Tani, bertempat di Ruang Pertemuan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluhan Pertanian (UPT BPP) Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (18/1/2020).
Ikhwan juga menyampaikan, bahwa sebagai pendamping petani, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) dan instansi terkait, untuk membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh petani di wilayah.
“Sebagai pendamping petani, kita akan selalu siap membantu mengatasi permasalahan yang ada, sehingga petani dapat berupaya untuk meningkatkan hasil panen, guna menunjang tercapainya tujuan Program Ketahanan Pangan Nasional seperti yang diharapkan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, disampaikan Ikhwan, bahwa E-RDKK merupakan sistem berbasis online yang digunakan untuk mencatat dan mengimput kebutuhan pupuk petani.
Ia menambahkan, bahwa penggunaan E-RDKK tersebut bisa mencegah adanya tindakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena dengan E-RDKK data akan mudah untuk dipantau dan dimonitoring oleh pihak pemerintah, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi akan tersalurkan kepada petani yang benar-benar membutuhkan.
“Dengan diberlakukannya sistem E-RDKK diharapkan peredaran pupuk bersubsidi di pasaran dapat dimonitor, sehingga penyalurannya dapat sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan,” harapnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Paiman, para distributor pupuk dan Kepala Desa serta anggota kelompok tani se-Kecamatan Pronojiwo. (Pendim 0821/Fj)