Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Libatkan SKD, Anggota Polsek Klakah Optimalkan Penyebaran Maklumat Kapolres Lumajang Terkait Pilkades

Foto bersama : (Satga Keamanan Desa, Babinmas dan Babinsa Kudus, Unsur Pemdes)

LUMAJANG, (suarasatunews.com) Anggota Kepolisian Sektor Klakah Polres Lumajang Jawa Timur, terus optimalkan penyebaran maklumat Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahnan SH SIK MM MH, hingga saat ini, Rabu (2/10/2019).

Maklumat Kapolres tersebut, berisikan intinya menggaris bawahi tujuan terlaksananya pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Lumajang, yang aman dan terkendali.

Maklumat Kapolres Lumajang

Tiga pilar desa dilibatkan saat itu, juga Satgas Keamanan Desa (SKD) besutan Kapolres Lumajang turut giat dalam mengupayakan Pilkades yang aman.

Kapolsek Klakah AKP M. Sidik berkata, penyebaran maklumat dalam berbagai macam tampilan salah satunya banner sudah dilakukan sejak jauh hari sebelumnya.

"Sejak penetapan calon sudah kami lakukan, saat ini di Desa Kudus, Babinmas bersama Babinsa, serta Satgas Keamanan Desa dan perwakilan Pemdes setempat memasang banner berisikan maklumat Kapolres dilokasi - lokasi strategis, utamanya di depan kantor Kepala Desa," kata Kapolsek.

Kapolsek berharap, masyarakat paham dan dewasa menyikapi suasana politik. Tidak terpancing isu - isu tak jelas dan tetap berpegang teguh pada kebersamaan demi kepentingan umum.

Maklumat Kapolres Lumajang Nomor : MAK/01/IX/2019. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa tanggal 23 Oktober 2018, bahwa Kabupaten Lumajang akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak sejumlah 158 desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2019, dengan ini Kapolres Lumajang menyampaikan maklumat sebagai berikut:

1. Para calon Kepala Desa siap kalah siap menang.

2. Para calon Kepala Desa arif dan bijaksana di dalam mengikuti pilkades dengan cara yang baik menurut agama dan UUD 1945.

3. Para calon Kepala Desa tidak menggunakan preman atau orang tertentu yang bertujuan menggagalkan tahapan Pilkades.

4. Para calon Kepala Desa dan pendukungnya serta masyarakat agar berperan aktif dan harus siap menjaga proses tahapan Pilkades.

5. Kepada masyarakat agar tidak takut terhadap para pelaku kejahatan yang menjanjikan keamanan agar masyarakat memilih calok Kepala Desa tertentu, lawan balik kejahatan (Turn Back Crime).

6. Masyarakat dilarang melakukan perjudian dalam pelaksanaan Pilkades.

7. Pilihlah calon Kepala Desa dengan hati nurani dan yang terbaik menurut masyarakat karena berdampak kepada keamanan, kemakmuran, dan kesejahteraan Desa.

8. Kepolisian Resort Lumajang akan menindak tegas kepada siapapun yang membuat masyarakat resah, melakukan pengancaman dan mengganggu keamanan dan ketertiban.

9. Para calon kepala desa yang terbukti aktif di perjudian akan di diskualifikasi dan diproses secara hukum.

10. Para calon kepala desa harus bebas narkoba dan berperan aktif dalam pemberantasan penyalah guna narkoba. (TIM).