Operasi Patuh Semeru 2019 Tekan Angka Laka. Kapolres : Korban Laka Banyak Usia Produktif, Berakibat Pemiskinan Dalam Keluarga
Suasana apel saat berlangsung di halaman Mapolres Lumajang
LUMAJANG, (suarasatunews.com) Polres Lumajang Jawa Timur, melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Semeru 2019, Kamis (29/8/2019).
Operasi Patuh Semeru 2019 dimulai hari ini 29 agustus hingga 11 september 2019 atau selama 14 hari pelaksanaannya.
Kegiatan ini dilakukan serempak se-Indonesia dibawah kendali operasi dari Korps Lantas Polri.
Operasi Patuh ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan berlalu lintas yang baik dan benar. Sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya kecelakaan yang dapat menyebabkan kematian dijalan raya.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan operasi patuh semeru 2019 ini, adalah cara mengingatkan masyarakat untuk selalu patuh dalam berkendara.
"Ingatlah keluarga dirumah, jangan karena mau cepat sampai dirumah malah akhirnya terlibat kecelakaan lalu lintas karena melawan arus, atau menggunakan HP saat berkendara atau sebab-sebab lain yang diawali pelanggaran lantas. Keluarga dirumah menunggu anda dalam keadaan selamat,” ujar Arsal
“Disebutkan oleh WHO bahwa angka kematian akibat Kecelakaan lalu lintas sangat tinggi bahkan lebih tinggi dari pada korban perang. Sehingga jalan dapat dikatakan sebagai mesin-mesin pembunuh apabila masyarakat tidak taat aturan berlalu lintas. Ditambah lagi korban-korban kecelakaan lalu lintas umumnya adalah usia produktif yang merupakan tulang punggung keluarga. sehingga kecelakaan fatalistik yang terjadi secara linear juga menyebabkan terjadinya pemiskinan dalam keluarga tersebut,” imbuh Arsal.
Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP IGP Atma Giri, menyebutkan, ada 8 pelanggaran yang menjadi prioritas untuk ditindak dalam operasi ini.
Adapun 8 Pelanggaran yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh Semeru 2019 adalah :
1. Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang masih di bawah umur.
3. Pelanggaran over speed atau kecepatan yang melebihi ambang batas.
4. Mabuk keselamatan khusus pengendara roda empat. Bagi pengendara mobil wajib menggunakannya, baik pengemudi maupun penumpang.
5. Melawan arus. Melawan arus ini tak hanya mengancam pengendara itu sendiri, tapi juga pengendara lain.
6. Pengemudi dibawah pengaruh minuman keras maupun narkoba.
7. Penggunaan HP saat berkendara.
8. Penggunaan lampu strobo.
Tim