Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral, Warga Lumajang Dikabarkan Gadaikan Istrinya Hingga Berujung Pembunuhan

Pelaku diamankan polisi

LUMAJANG, (suarasatunews.com) Santer kabar dari Kabupaten Lumajang Jawa Timur, soal pembunuhan yang terjadi di Jalan Desa, masuk Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, Selasa malam (11/6/2019). 

Pasalnya, tragedi na'as itu dipicu soal pelaku yang mulanya diduga menggadaikan istrinya senilai Rp. 250 juta, kepada seseoarang.

Informasi dari kepolisian resort Lumajang Jawa Timur, mulanya pria bernama 'H' nama inisial (43) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso yang menggadaikan istrinya bernama 'R' nama inisial (35), kepada seorang pria warga Desa Sombo Gucialit bernama 'HT' (40) senilai Rp. 250 juta. 

Hal itu akan berakhir hingga suami dari 'R' bisa melunasi beban tanggungan hutang itu.

Setelah setahun berlalu, 'H' ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali dari tangan 'HT'. 

Tapi 'HT' menolak. Ia meminta agar dikembalikan tetap dalam bentuk uang seperti semula, bukan diganti dengan sebidang tanah.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku


Karena kecewa, 'H' lalu merencanakan pembunuhan. Kemudian dia mendatangi 'HT' di desa tempat tinggalnya (Sombo Gucialit). 

Namun, saat melihat seseorang yang mirip dengan 'HT'. Ia langsung membacok tanpa ampun. Akan tetapi setelah pembacokan, 'H' keget karena yang dibacok ternyata bukan yang ia tuju. Melainkan salah sasaran.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menilai, adanya degradasi moral yang terjadi pada pelaku. 

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," kata dia, Rabu (12/6/2019). 

Pihaknya akan terus mendalami perkara ini.

"Kalau betul ini terjadi (soal gadai istri), berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” terang Arsal

Terpisah, Katim Cobra AKP Hasran Cobra menerangkan pelaku akan diancam hukuman selama 20 tahun penjara. 

Kata dia, setelah diintrogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus, serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikannya. 

"Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ucap Hasran.

Penulis : Tim
Publisher : Her