Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tertangkap Kasus Illegal Logging, 'Siapa' Memberikan Pengakuan Mengejutkan

Foto (ilustrasi google)

LUMAJANG, (suarasatunews.com) Pasca tertangkap polisi atas kasus illegal logging, Siapa (34), warga Pasirian Lumajang mengaku dalam melakukan aksinya tidak seorang diri.

Dari 1 TKP, yakni Hutan Petak 20b Jati Th 1984 Blok Pantai bambang Dusun Rekesan Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Siapa mengaku sudah 3 kali beraksi. 

Dia mengaku juga saat melakoni aksinya itu, bersama Busiri (35) dan Muhammad Andri (25), rekan sedesanya, yang sebelumnya tertangkap dalam kasus yang berbeda (pencurian sapi dan perampokan) berikut 2 lagi dan saat ini masih yang masih buron.

Hal itu dibenarkan oleh AKP Hasran Kasat Reskrim yang juga menjabat sebagai Ka. Tim Cobra Polres Lumajang.
Kata dia, Dalam 1 TKP, 3 yang diakui olehnya, yakni antara lain :

1.  Pada (15/1/2018)Siapa beraksi bersama 4 rekanya menebang pohon jati dikawasan perhutani tanpa disertai izin yang sah. 2 ditangkap sebelumnya atas kasus pencurian sapi sementara 2 lagi masih dalam pengejaran. Ada 14 ( empat belas ) Glondong kayu jati disita dalam perkara ini. Dengan kerugian negara ditafsir mencapai 15.228.000,- ( Limas belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ).

2. Pada (17/1/2019). Saat itu, Siapa mengaku beraksi dengan rekannya lagi. Nama dan identitas sudah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.  15 ( lima belas ) Kayu glondong Jati. Dengan kerugian negara ditagsir mencapai Rp. 25.598.000,- ( dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah ).

3. Pada (22/10/2018). Saat itu Siapa membawa alat berak dan atau alat - alat lain yang lazim atau patut di duga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun didalam hutan tanpa izin.

Bukan hanya itu, terang AKP Harsan Cobra, Pada (8/12/2018). Siapa bersama dua rekannnya yakni Kari (proses hukum) dan satu lagi dalam pengejaran, mengaku bersama - sama melakukan tindak pidana berupa pencurian hand phone.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar - akarnya, dan berupaya menangkap pelaku - pelaku lain," tukas AKP Hasran, Ka. Tim Cobra, Sabtu (15/6/2019). 

Penulis : Tim
Publisher : Her