Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DPO Licik dan Licin Akhirnya 'Dipatok' Tim Cobra

Siapa, saat digelandang ke Mapolres Lumajang

LUMAJANG, (SUARASATUNEWS.ID) Tim Cobra Polres Lumajang Jawa Timur, tangkap Siapa (34) warga Pasirian atas dugaan kasus illegal logging di kawasan perhutani, masuk Dusun Krajan II Desa Bago Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Rabu kemarin (12/6/2019).

Dia sempat buron, pasca melakukan perbuatannya pada Jum'at (20/September/2018) tahun lalu.

Siapa ditangkap atas bukti yang diketahui berada di rumahnya, berupa - 1 ( satu ) Unit Pick Up L300 warna hitam bermuatan kayu Jati.  11 ( sebelas ) kayu jati dengan ukuran 193 M3 ( meter kubik ) yang merupakan hasil hutan milik perhutani tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang sah, berikut 1 ( satu ) buah Chainsaw Gergaji mesin merk NPP.

Saat ditemukan, kendaraan pick up yang digunakan memuat kayu jati itu, dalam kondisi ditutupi terpal warna biru. 

Ka. Tim Cobra Polres Lumajang AKP Hasran cobra, yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang saat dihubungi melalui hand phone pribadinya menyampaikan, barang bukti dan terduga pelaku saat ini tengah dalam proses hukum sesuai peraturan yang ada.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 83 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan," terang Hasran.

Saat akan ditangkap, Siapa terpaksa ditindak tegas terukur karena berusaha melarikan diri.

Akibat kejadian ini, negara dirugikan hingga mencapai Rp. 10.758.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah). (tim).