Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warning Keras !!! Polres Lumajang Akan Razia Pembuat Mercon

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH
(berkaca mata)

LUMAJANG, (suarasatunews.com)
Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur, dibawah kepemimpinan AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, utarakan tagas akan merazia para pembuat mercon tak berizin yang ada diwilayahnya.

Menyikapi kajadian yang sudah-sudah, dirinya tidak ingin di Lumajang ada korban akibat ledakan benda berbahaya itu.

"Petasan ini terlihat sepele tapi membahayakan. Untuk itu kami akan merazia produsen petasan di Lumajang. Saya tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan di Lumajang. Apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak,” ujar Arsal, Sabtu (25/5/2019).

Dia mengaku, sudah menginstruksikan pada polsek jajaran untuk menggiatkan operasi penyakit masyarakat, tak terkecuali pembuat mercon / petasan.

"Tidak Menutup Kemungkinan Razia Dari Rumah ke Rumah Akan Dilakukan"

Ucapan Kapolres terbukti, sekali melangkah pihaknya mengamankan dua pemuda asal Curah Lengkong Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.

Mereka diantaranya, Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25). Keduanya tertangkap tangan tengah meracik mercon dikediamannya.

Ratusan barang buktipun didapat. Dengan rincian 309 mercon dari berbagai ukuran dan 22 bungkus bahan baku pembuatan mercon seperti sumbu dan mesiu (bubuk petasan).

Kini kedua pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka dan dipastikan tahun ini, mereka berlebaran dibalik pengabnya ruang sel tahanan.

Mereka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sumber : www.suarajatimpost.com
Publisher : Her