Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Catatan Polisi, Tiga Insiden Ledakan Petasan / Mercon, Bahkan Nyawa 'Melayang'


LUMAJANG, (suarasatunews.com)
Sebagai informasi, berikut 3 (tiga) insiden ledakan petasan yang pernah memakan korban jiwa :

1. Bocah di Pekanbaru Tewas Akibat Bermain Mercon.

Pada tanggal 27 Juni 2015 lalu, seorang bocah di Pekanbaru Riau tewas akibat ledakan mercon. Alfaro yang masih berusia 5 tahun tersebut tewas mengenaskan karena bermain dengan mercon tanpa pengawasan orang tua.

2. Petasan Meledak Saat Diracik, 1 Orang Tewas.

Pada tanggal 11 Juli 2015 lalu, Kliwon (43), warga RT 6/3 Dukuh Kendogo Bondansari Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, meregang nyawa saat petasan racikannya meletus. 

Rencana merayakan lebaran dengan menyulut petasanpun berakhir dengan duka. Akibat ledakan dari petasan racikannya ini, Kliwon mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan tewas seketika. Tidak hanya Kliwon, ponakannya yakni M Dandy (10), yang tengah bermain di dapur mengalami luka serius, bahkan patah tulang di bagian tangan kanan korban. 

3. Petasan Meledak di Malang, Empat Orang Tewas.

Pada tanggal 26 Oktober 2015 menjadi hari yang nahas bagi warga Jalan Kyai Pasreh Jaya, Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. 

Satu rumah rusak berat dan empat orang meninggal dunia akibat ledakan hebat yang bersumber dari petasan.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Sedangkan pasal yang menjerat tersangka yaitu pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sumber : Polres Lumajang Jawa Timur
Publisher : Her