Sat Reskoba Polres Lumajang Tangkap Pemuda Asal Klakah
'NN' (duduk) dengan barang bukti ditangannya
Lumajang (suarasatunews.com)
'NN' nama inisial (40), warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur, ditangkap polisi dengan bukti ditangannya, sabu seberat 0,30 gram, Minggu (3/2/2019).
'NN' ditangkap di tepi jalan masuk Dusun Klumprit Desa / Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan, bahwa peredaran sabu akhir - akhir ini semakin marak dan sangat menghantui masyarakat Lumajang.
“Dari pertama kali saya menjabat sebagai Kapolres Lumajang, sudah sangat berulang kali Sat Reskoba menangkap pengedar serta pemakai barang haram ini. Saya heran mengapa peredaran barang ini masih bisa masuk ke wilayah hukum Polres Lumajang," kata Kapolres, ketika dihubungi melalui hand phone pribadinya, Selasa (5/2/2019).
Ia berjanji, akan terus menyelidiki kasus peredaran ini secara mendalam. Sehingga bisa menguak sekaligus menangkap kartel narkoba, hingga kemungkinan adaknya aktor intelektual yang bermain dibelakang kasus ini.
"Kepolisian sebagai garda terdepan sebagai pemberantas kasus narkoba tak boleh kalah,” tegas Arsal.
Saat ini, 'NN' ditetapkan sebagai tersangka. Ia dan barang bukti yang ada diamankan ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH menambahkan, dalam perkara ini 'NN' akan di kenakan pasal 112 undang-undang no 35/2009 tentang narkotika.
Penulis : TIM
Editor : Didin