Pria Lajang Asal Tempeh Lumajang Masuk Hotel Prodeo
Tersangka, dan barang bukti yang disita polisi
Lumajang (suarasatunews.com)
'MAW' nama inisial (23), asal Desa Kaliwungu Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, digelandang ke Mapolsek setempat, kemarin Kamis (7/2/2019).
Pria lajang itu tertangkap tangan melakukan tindak pidana tanpa hak, atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa izin edar.
Akibatnya, dibalik jeruji besi ruang tahanan Polsek Tempeh Polres Lumajang kini dia tinggal, untuk menjalani proses hukum sesuai tata perundang - udangan yang ada.
"Yang bersangkutan diamankan saat berada di lapangan sepak bola, masuk Dusun Recobanteng Desa Kedungmoro Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang," ucap Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal, Jum'at (8/2/2019).
Di TKP penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik @ 10 butir pil warna putih logo Y (total 50 butir), 1 bungkus plastik berisi 99 butir pil warna putih logo Y, 1 buah HP, 1 buah dompet berisi uang
Rp. 781.000, ATM dan tanda pengenal.
Sementara, ketika digelandang ke kediamannya, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng pelastik berisi 4 bungkus pelastik @ 100 butir pil warna putih logo Y (total 400 butir), 1 buah kaleng pelastik kosong dan 16 bungkus pelastik kosong.
"Berikut barang bukti sudah disita, 'MAW' ditetapkan sebagai tersangka. Dan akan dijerat dengan pasal 196 Sub. 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan," imbuh Arsal.
Kapolres menegaskan, jika pihaknya akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas. Mencari kemungkinan adanya mata tantai peredaran.
Penulis : TIM
Editor : Her