Pria Asal Bades Pasirian Lumajang Diamankan Polisi di Area Piket Nol
'MA' dengan barang bukti ditangannya saat diapit petugas
Lumajang (suarasatunews.com)
'MA' nama inisial (30), warga Desa Bades Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, diamankan oleh Tim Opsnal Polres Lumajang, saat berada di Jalan Raya Pronojowo (piket nol) Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Senin (4/2/2019).
"Ia tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu," kata Kapolres Lumajang, AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, Selasa (5/2/2019).
Dari tangan Muhammad Alfan, petugas menyita satu buah plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu, dengan berat kotor 0,99 gram serta satu buah plastik klip yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,20 gram.
"Yang bersangkutan langsung digiring menuju Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuh Arsal.
Kapolres berharap, kerapnya penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Lumajang belakangan ini, akan menjadi perhatian bagi masyarakat lain, sehingga tidak melakukan hal yang sama.
"Kami akan terus menangkap siapa saja yang memang terbukti memiliki terlebih mengedarkan barang haram tersebut," tukas Kapolres.
Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito menambahkan, jika penangkapan kali ini bukanlah yang terakhir.
"Saya ingatkan, ini bukanlah penangkapan yang terakhir. Jika memang ditemukan lagi seseorang yang memiliki barang haram seperti yang dimiliki oleh pelaku bersangkutan, maka tim kami siap untuk terus mengejar," imbuh Priyo.
'MA' sendiri terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Penulis : TIM
Editor : Her