Segera Ganti Yang Standart, Saat ini Polisi 'Incar' Kedaraan Berknalpot Brong
Kasat Lantas didampingi nggotanya mengecek penjual knalpot brong
Lumajang (suarasatunews.com)
Jelang perayaan natal dan tahun baru, Polres Lumajang mengeluarkan himbauan tertulis sesuai UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan.
Bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya diatur dalam jalan, termasuk dalam hal kebisingan suara yang termasuk dalam pasal 48 ayat 3 B.
Tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri, diatur dalam praturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009 dalam peraturan tersebut.
Untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisinganya 80 desibel, sedangkan kapasitas mesin diatas 175 cc batas kebisinganya 83 desibel.
Kasat Lantas Polres Lumajamg AKP Gede Putu Atma Giri mengatakan, knalpot merupakan komponen pipa dalam sistem pembuangan, yang berfungsi untuk menyalurkan sisa hasil pembakaran dari dalam mesin sepeda motor.
Tetapi, kata Kasat Lantas banyak pengendara yang menyalahgunakan pemakaian knalpot yang awalnya standart, menjadi brong yang notabene suaranya sangat mengganggu orang lain.
"Oleh karena itu, dikeluarkan peraturan mengenai penggunaan knalpot yang sebagai mana mestinya," terang Kasat Lantas.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban S.H S.I.K MM M.H menegaskan, aturan tentang penggunaan knalpot brong, sudah lama ditetapkan oleh pihaknya.
"Saya menegaskan sekali lagi agar kendaraan yang menggunakan knalpot brong, supaya mengganti menjadi knalpot yang standart atau sesuai aturan. Jika himbauan tersebut tidak diindahkan, resiko ditanggung penumpang, karena Satlantas Polres Lumajang akan menilang Kendaraanya dan Knalpot harus diganti sesuai dengan standar,” tegas Arsal. (TIM)